Syarat dan Pendaftaran Penerimaan Bintara Polri Perawata dan Bidan 21
Loading...

Syarat dan Pendaftaran Penerimaan Bintara Polri Perawata dan Bidan 2021

diposting pada : Minggu, 22 Agustus 2021
Syarat dan Pendaftaran  Penerimaan Bintara Polri Perawata dan Bidan 2021

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi
Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021. Pendaftaran Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 mulai dibuka pada 20-23 Agustus 2021.
Jumlah peserta didik yang dibutuhkan sebanyak 250 orang.

Pendidikan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan dan bertempat di Pusdik Polair dan Sepolwan.
Adapun cara daftar dan informasi selengkapnya bisa melalui laman penerimaan anggota Polri https://penerimaan.polri.go.id/

Ketentuan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021:

  • Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.
  • Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya.
  • Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
  • Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 3 (tiga) tahun.

Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.


Untuk informasi lebi lengkap silahkan download file PDF ini

admin   |   dibaca 1616 kali
Banten Software © 2011 All Right Reserved